Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge

    Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge

    PANGKALPINANG, Selasa (23/01/2024) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang melakukan Transfer Knowledge Instrumen Asesmen Resiko Residivisme Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

    Kegiatan dilaksanakan oleh masing-masing 1 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pangkalpinang secara serentak di seluruh lapas, rutan, LPP, dan LPKA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam kesempatan ini, Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto turut hadir langsung di LPKA Kelas II Pangkalpinang.

    “Transfer Knowledge mengenai Asesmen RRI dan Kebutuhan Kriminogenik kami lakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan asesmen bagi narapidana atau pun anak binaan di rutan, lapas, LPKA dan LPP kepada asesor pemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Umum Penelaah Warga Binaan, ” ujar Andriyas.

    Lebih lanjut Andriyas menyampaikan dengan transfer knowledge ini nantinya asesor pemasyarakatan dapat melaksanakan asesmen terhadap warga binaan di bawah supervisi PK Bapas untuk memenuhi persyaratan usul prgram integrasi sosial bagi warga binaan.

    Penyampaian materi disampaikan dengan diskusi interaktif, Kusnawijaya selaku PK yang ditugaskan untuk menyampaikan materi di LPKA Kelas II Pangkalpinang menyatakan bahwa jenis instrumen penilaian resiko dan faktor kriminogenik yang digunakan untuk narapidana dewasa berbeda dengan anak binaan.

    “Untuk pengisian Asesmen RRI dan Kebutuhan Kriminogenik yang diberikan kepada narapidana dewasa yang berusia di atas delapan belas tahun mengacu pada Kepdirjenpas Kemenkumham Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021. Sedangkan untuk anak yang masih berusia di bawah 18 tahun baik pengisian maupun penormaannya mengacu pada Kepdirjenpas Kemenkumham Nomor PAS-120.PK.01.04.03 Tahun 2019, ” jelasnya. (Vio*red)

    kemenkumham pemasyarakatan kemenkumham babel bapas pangkalpinang pembimbing kemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Gandeng Masyarakat Desa Mapur, Bapas Pangkalpinang...

    Artikel Berikutnya

    Resmi Mengakhiri Pembebasan Bersyarat, Klien...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    BAPAS PANGKALPINANG TERIMA KUNJUNGAN TIM MONEV KEPEGAWAIAN DITJENPAS
    Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge
    Refleksi Kinerja dan Esensi Waktu, Pegawai Bapas Pangkalpinang Ikuti Pengajian dan Ceramah Agama di Penghujung Tahun 2023
    Terus Gandeng Pokmas Lipas, Bapas Pangkalpinang Selenggarakan Bimbingan Awal Bagi Klien Pemasyarakatan
    Demi Kepentingan Masa Depan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang Berhasil Upayakan Diversi Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum
    Gandeng Masyarakat Desa Mapur, Bapas Pangkalpinang Lakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bimbingan dan Pengawasan Klien
    Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang Lakukan Litmas Perawatan Tahanan
    Gelar Upacara bendera, Bapas Pangkalpinang Peringati HUT Korpri Ke-52
    Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan Resmi Dibentuk, Jajaran Divpas Kemenkumham Babel lakukan Pengendalian dan Pengawasan
    Tanda Tangani Komitmen Bersama, Jajaran Bapas Pangkalpinang  Siap Wujudkan Zona Integritas
    PACU OPTIMISME KLIEN PEMASYARAKATAN, BAPAS PANGKALPINANG GELAR PEMBIMBINGAN AWAL
    PK Bapas Pangkalpinang Optimalkan Program Pengawasan Klien Dengan Melaksanakan Home Visit
    Bentuk Apresiasi Dedikasi Kinerja, Kepala Bapas Pangkalpinang Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas
    Tuntaskan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bapas Pangkalpinang Selesaikan 1807 Pembuatan Litmas sepanjang Tahun 2023

    Ikuti Kami