PANGKALPINANG - Dalam mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan Sepanjang tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang telah menyelesaikan 1807 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan rincian 1675 Litmas Klien Dewasa dan 132 Litmas Klien Anak.
“Litmas merupakan salah satu syarat Adminstratif pemberkasan bagi narapidana dalam pengusulan Program Asimilasi maupun Re-Integrasi sosial, Selain itu Litmas juga menjadi Syarat administrasi sebagai Bahan pertimbangan Hakim dalam memberikan Putusan terhadap Anak berhadapan dengan hukum (ABH), ” ujar Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, (Andriyas Dwi Pujoyanto) saat ditemui di ruangan Kerjanya, Rabu (27/12/2023).
Proses pelaksanaan Litmas ini dilaksanakan oleh pegawai dengan jabatan fungsional tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas . “Di wilayah Kep.Bangka Belitung saat ini diperkuat 16 Orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, 19 Orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, dan 1 Orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) yang bertugas di Bapas Kelas II Pangkalpinang, karena di Wilayah Kep.Babel saat ini hanya terdapat 1 (satu) Bapas yang wilayah kerjanya mencakup 7 (Tujuh) Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di seluruh Kota/Kabupaten yang ada di seluruh Provinsi Kep.Bangka Belitung, ” papar Andriyas.
“Dalam melaksanakan tugas Litmas, para PK dibagi berdasarkan Kategori tindak pidana yang disesuaikan dengan jenjang Jabatan PK masing-masing diharapkan segala tugas dan fungsi baik pengawasan, pembimbingan, dan Pembinaan, terutama pendampingan Klien Anak, harus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku, ” lanjutnya.
Dalam keterangannya Andriyas menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas Litmas para PK mewawancarai masing-masing narapidana / Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sekaligus keluarga mereka untuk mengambil data terkait identitas dan keluarga sebagai penjamin, riwayat hidup dan perkembangan mereka. Juga mengenai kondisi sosial keluarga, lingkungan sosial budaya dan alam tempat tinggal, kondisi keluarga penjamin, riwayat tindak pidana, sikap dan tanggapan narapidana dan keluarga mereka, korban, masyarakat, serta pemerintah setempat, serta evaluasi perkembangan pembinaan mereka selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
“Tujuannya dalam hasil wawancara proses Litmas ini nantinya agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi latar belakang kehidupan narapidana dan faktor-faktor yang memengaruhi integrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman pidana. Hasil Rekomendasi persetujuan Litmas ini tentu saja menjadi salah satu syarat administratif menjadi dasar pertimbangan Hak Integrasi bagi WBP, yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas (CMB), ” Tambah Andriyas
Kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan, Andriyas terus menekankan dalam menggali informasi dan melakukan asesmen kepada Narapidana maupun Klien Bapas dengan penuh cermat dan teliti. “Selain melaksanakan Litmas di Lapas Tugas PK juga selalu berhubungan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, seperti polisi, jaksa mapun hakim. Maka koordinasi yang baik harus terjalin sehingga memaksimalkan dalam upaya proses Pembimbingan Narapidana maupun Anak Berhadapan dengan Hukum, ” tutup Andriyas kepada media. (FF*Red)