PANGKALPINANG - Senin (22/01/2024) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan fungsi pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan, jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang sosialisasikan tugas dan fungsi (tusi) Bapas di Desa Mapur Kabupaten Bangka.
Giat ini menjadi yang pertama di tahun 2024, setelah sebelumnya dalam rapat internal awal tahun, Selasa (02/01), Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang bertekad untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Bapas serta meningkatkan fungsi pembimbingan dan pengawasan. Tekad ini diwujudkan dengan kerja sama dengan pihak Universitas Bangka Belitung (UBB) untuk melaksanakan sosialisasi ke masyarakat.
Sosialisasi pertama diadakan di Desa Mapur yang terletak di Kec. Riau Silip, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala dan Perangkat Desa Mapur, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mapur, Narasumber dari Fakultas Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB) serta Kepala dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Pangkalpinang. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Desa Mapur, M. Kasiwan ini dihadiri sebanyak 25 orang dari unsu masyarakat Desa Mapur. Kepala Desa Mapur, M. Kasiwan menyampaikan bahwa pihak desa sangat menyambut baik kedatangan Bapas dan berharap dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto menyampaikan dalam sambutannya, “Bapas Pangkalpinang dalam melakukan tusi pengawasan dan pembimbingan menjangkau enam kabupaten dan satu kota di Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Untuk memaksimalkan tugas kami, kami perlu bantuan dan peran serta masyarakat. Diharapkan dengan berjalannya program ini, pengawasan dan pembimbingan akan lebih efektif, ” ujar Andriyas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh PK Ahli Muda, Ari Yulian. Ari menjelaskan tusi Bapas dalam memberikan pelayanan terhadap anak yang berkonflik hukum, juga terhadap tahanan, narapidana maupun klien yang menjalani integrasi sosial .
Tak hanya itu, Ari juga menjelaskan peran serta masyarakat dalam program integrasi, yaitu dapat menjadi penjamin klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Narapidana yang diusulkan program integrasi dari Lapas haruslah memiliki penjamin dengan syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan takut untuk menjadi penjamin keluarga yang menjalani program integrasi sosial, karena pengawasan dan pembimbingan terhadap klien dilaksanakan oleh Bapas juga bersama dengan perangkat desa, ” ucapnya.
Lebih lanjut Ari juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat ikut membimbing dan mengawasi klien saat kembali ke masyarakat dengan berbagai cara seperti ikut melaporkan tindak meresahkan maupun pelanggaran klien kepada perangkat desa maupun Bapas.
Usai materi mengenai tusi Bapas, disampaikan materi Penerimaan Sosial oleh dosen Fakultas Sosiologi Universitas Bangka Belitung, Ririn Septia dan Tiara Elgi. Ririn menyebutkan bahwa pentingnya penerimaan sosial bagi klien pemasyarakatan yang menjalani integrasi sosial di tengah masyarakat.
“Hal ini dikarenakan klien merupakan salah satu pihak yang mengalami disfungsi sosial setelah sebelumnya melakukan tindakan melanggar hukum. Peran keluarga dan masyarakat menjadi penting untuk mengembalikan fungsi sosial klien pemasyarakatan sehingga mereka dapat memulai hidup kembali di tengah masyarakat, ” ujarnya.
Usai materi berakhir, Kasiwan menutup kegiatan dan berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika ke depannya mendapatkan tugas sebagai penjamin ataupun mendapatkan kendala saat turut melakukan pengawasan.
"Masyarakat tidak perlu merasa takut jika suatu saat diperlukan menjadi penjamin narapidana. Kami siap membantu dan mengakomodasi berbagai permasalahan yang masyarakat hadapi nantinya, " ujarnya. (Vio*red)