PANGKALPINANG - Sebanyak dua belas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang melakukan pengambilan data penelitian kemasyarakatan (litmas) perawatan tahanan, Kamis (18/01/2024). Pengambilan data litmas dilakukan kepada dua belas tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
"Litmas perawatan tahanan dimaksudkan untuk memberi rekomendasi pelayanan kepada tahanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, " ujar Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Martadinata.
Selain itu Martadinata menyebutkan bahwa PK Bapas akan menggali data sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan hak-hak tahanan selama menjalani proses persidangan, seperti hak untuk mendapatkan layanan kesehatan maupun bantuan hukum sesuai dengan kondisi personal.
"Walaupun berstatus sebagai tahanan, hak-haknya harus tetap diperhatikan. Mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tertentu atau bantuan hukum dari hasil rekomendasi litmas PK Bapas, " ujarnya.
Martadinata menambahkan bahwa pelayanan tahanan juga merupakan salah satu poin penting dalam revitalisasi pemasyarakatan yang bertujuan untuk penataan dalam manajemen pemasyarakatan.
"Dalam revitalisasi pemasyarakatan ada empat poin penting yang diperhatikan, yaitu pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, dan pengelolaan benda sitaan negara. Bentuk pelayanan tahanan ini diberikan lewat pemenuhan hak melalui rekomendasi litmas Bapas dari hasil penelitian yang dilakukan oleh PK, " tegasnya. (Vio*red)