PANGKALPINANG - Selasa (05/12/2023) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang, Clara Widela melakukan pendampingan pelaksanaan putusan pelatihan kerja klien pemasyarakatan di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Provinsi Bangka Belitung.
Klien RA (20) sebelumnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang terjerat kasus Perlindungan Anak, Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016. RA mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Koba berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pelatihan kerja di BLKI Provinsi Babel selama 6 bulan. Kini RA menjalani program pembebasan bersyarat (PB) per tanggal 1 Desember 2023 dan harus melaksanakan putusan pelatihan kerja.
"Klien akan menjalani program pelatihan di BLKI sesuai putusan, program pelatihan yang akan dijalani klien adalah program otomotif yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Hal ini juga sejalan dengan pendidikan yang pernah ditempuh oleh klien, yaitu pendidikan STM jurusan otomotif sebelum menjalani hukuman penjara. Saya harap program pelatihan dapat diikuti dengan optimal dan semoga klien menjadi pribadi yang lebih baik selama menjalani program pembebasan bersyarat, " ujar Clara.
RA sendiri juga menaruh harapan besar terhadap program PB sekaligus pelatihan kerja yang ia jalani, "Saya bersyukur bisa menjalani program pembebasan bersyarat, saya juga berharap dapat menjalani program pelatihan sampai selesai agar bisa mendapatkan ilmu dan meningkatkan keterampilan dari pelatihan otomotif. Nantinya keterampilan ini dapat saya gunakan untuk mencari pekerjaan, " tutur RA.
Pihak BLKI, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Pahendra sebagai penanggung jawab pelatihan bidang otomotif, bersedia menerima dan akan memberikan pelatihan kepada klien hingga selesai masa pelatihan nanti.
"Saya harap klien dapat mengikuti pelatihan dengan rajin dan serius sehingga keterampilan yang didapat akan bermanfaat bagi klien ke depannya, " ucap Pahendra. (Vio*red)